Kategori Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima Bantuan di Sini

- 6 April 2022, 11:20 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan untuk cek penerima BLT minyak goreng, bisa menggunakan KTP dan lewat HP.
Berikut ini merupakan penjelasan untuk cek penerima BLT minyak goreng, bisa menggunakan KTP dan lewat HP. /ANTARA/Fakhri Hermansyah/

Media Magelang - Pemerintah akan bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng seharga Rp300 ribu kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima yang sebelumnya langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

BLT minyak goreng seharga Rp300 ribu akan dibagikan kepada masyarakat mulai bulan April 2022.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima BLT minyak goreng seharga Rp300 ribu yang akan diberikan oleh pemerintah selama 3 bulan.

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak, berikut ini kategori penerima BLT minyak goreng seharga Rp300 ribu serta cara untuk cek nama penerima.

Baca Juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, BPNT dan PKH Rp500 Ribu, Cek Jadwalnya di Sini

Simak terus informasi mengenai BLT minyak goreng seharga Rp300 ribu, lengkap beserta cara untuk mendapatkannya yang akan tersedia pada artikel ini

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi salah satu penerimanya atau tidak, Anda bisa langsung melakukan pengecekan penerima BLT berupa minyak goreng dengan menggunakan cara yang akan tersedia pada artikel ini.

Adanya BLT berupa minyak goreng ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui akun Instagramnya @jokowi pada Jumat 1 April 2022.

Pemberian BLT berupa minyak goreng seharga Rp300 ribu ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan karena kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Berapa Biaya Ikuti UTBK SBMPTN 2022? Ini Rincian Harganya, Bisa Pakai Laman portal.ltmpt.ac.id untuk Daftar

BLT minyak goreng seharga Rp300 ribu ini akan diberikan pada 20,5 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, BLT minyak goreng seharga Rp300 ribu ini juga disediakan bagi 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) yang memang sangat membutuhkan untuk tetap bisa menjual dagangannya.

"Harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional," kata Presiden Joko Widodo dalam akun Instagramnya.

"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta keluarga yang termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ungkap Presiden Joko Widodo

"Adapun bantuan yang diberikan Rp100 ribu setiap bulan, pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk tiga bulan sekaligus April, Mei, Juni yang akan dibayar di muka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu," terang Presiden Joko Widodo.

"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan berjalan dengan baik dan lancar," ujar Presiden Joko Widodo.

Adapun kategori penerima BLT minyak goreng seharga Rp300 ribu adalah sebagai berikut:

- Keluarga yang termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

- 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan

Sementara itu, untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BLT minyak goreng Rp300 ribu, masyarakat bisa mengeceknya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

1. Yang pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Selanjutnya pilih wilayah penerima manfaat dengan mencantumkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.

3. Kemudian cantumkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

4. Setelah itu ketikkan 8 huruf kode yang diminta.

5. Klik 'Cari Data' untuk menemukan daftar penerima manfaat.

Jika muncul di layar hasil pencarian, berarti Anda berhak mendapatkan BLT minyak goreng Rp300 ribu.

Dengan demikian, untuk bisa mendapatkan BLT minyak goreng Rp300 ribu yang diberikan mulai April 2022 oleh pemerintah, masyarakat perlu mengecek nama mereka di laman cekbansos.kemensos.go.id berdasarkan cara yang telah diulas di atas.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah