Agar Tak Kena Sanksi, Perusahaan Wajib Bayar THR 2022 Seminggu Sebelum Idul Fitri

- 10 April 2022, 07:03 WIB
Agar Tak Kena Sanksi, Perusahaan Wajib Bayar THR 2022 Seminggu Sebelum Idul Fitri
Agar Tak Kena Sanksi, Perusahaan Wajib Bayar THR 2022 Seminggu Sebelum Idul Fitri /Pexels/Ahsanjaya
 
Media Magelang - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk para karyawan wajib diberikan oleh perusahaan seminggu sebelum Idul Fitri.
 
Perusahaan wajib memberikan THR 2022 tersebut pada para karyawannya jika tak ingin mendapatkan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. 
 
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat 8 April 2022 di Jakarta.
 
Ida Fauziyah memastikan bahwa THR 2022 telah dibayarkan pada para karyawan oleh perusahaan-perusahaan dalam jangka waktu seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
 
 
Pembayaran THR 2022 pada para karyawan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebenarnya telah diatur dalam surat edaran yang diterbitkan pada Rabu 6 April 2022 M/1/HK.04/IV/2022.
 
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa THR 2022 ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Termasuk juga dalam surat edaran itu adalah pembayaran THR 2022 harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.
 
Ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa dalam surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR adalah yang termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lainnya.
 
 
Sementara itu, salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan pada perusahaan yang tidak segera membayar THR 2022 pada para karyawannya menurut Kementerian Ketenagakerjaan adalah dengan menghentikan kegiatan usaha di perusahaan tersebut.
 
Senada dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap. 
 
Pada tahap awal dijatuhkannya sanksi, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan peringatan tertulis ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR 2022 tidak sesuai ketentuan.
 
"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," jelas Haiyani Rumondang pada Jumat 8 April 2022 di Jakarta.
 
Jika sanksi pertama tak dihiraukan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berikutnya dengan membatasi kegiatan usaha dalam periode tertentu, dan penghentian sementara alat produksi.

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," imbuh Haiyani Rumondang.
 
Untuk menampung pengaduan para karyawan terkait pembayaran THR ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR 2022 oleh perusahaan-perusahaan bagi para karyawan atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
 
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," terang Ida Fauziyah.

Dengan demikian, jika tak ingin mendapat sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR 2022 bagi para karyawan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x