Modal NIK KTP, Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Ini Cara Jadi Penerima STB 2022

- 11 April 2022, 05:05 WIB
Perhatikan ini, berikut cara mudah memasang Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk dapatkan siaran TV digital.
Perhatikan ini, berikut cara mudah memasang Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk dapatkan siaran TV digital. /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo pada bulan April 2022 ini.

Hanya dengan menggunakan NIK KTP dan HP saja, Anda bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) yang dibagikan Kominfo jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital di tahun 2022.

Pastikan Anda menjadi salah satu masyarakat yang mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis yang bisa didapatkan dengan mudah cuma dengan NIK KTP saja.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya? Simak informasi terkait bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo pada artikel ini.

Baca Juga: Masih Pakai TV Tabung atau Analog? Pilih Merek Set Top Box Ini Lengkap Serta Harga, Bisa Nonton Siaran Digital

Sebelumnya hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV analog ke TV digital secara gratis.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) secara gratis tersebut merupakan bentuk dukungan Kominfo atas diselenggarakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Bahkan Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box agar bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa ada gangguan.

Baca Juga: Alamat Baru! Ini Link Primary Care (PCare) BPJS Kesehatan Terbaru, Bisa Login di Sini

Segera dapatkan perangkat Set Top Box yang saat ini telah tersedia dengan berbagai merek dan harga yang bervariasi.

Nantinya pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan diberlakukan pada bulan April hingga November 2022 berdasarkan tahapan migrasi TV yang akan dilaksanakan, pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box tau STB.

Pasalnya setelah diberlakukannya migrasi TV digital atau analog switch off atau ASO, Anda tidak bisa menyaksikan siaran di televisi tanpa menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Jadi segera miliki perangkat Set Top Box atau STB agar tidak mendapatkan gangguan untuk menonton siaran TV favorit Anda ketika migrasi TV dilakukan.

Perlu diketahui setelah diberlakukannya ASO, masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak dapat lagi menyaksikan siaran TV dikarenakan ada perubahan jaringan yang tidak dapat ditangkap oleh TV analog.

Adapun syarat yang harus Anda penuhi agar bisa jadi penerima bantuan STB adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa STB keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan STB dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan STB gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah