Sudah Punya NIK KTP? Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 11 April 2022, 12:13 WIB
Sudah Punya NIK KTP? Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Sudah Punya NIK KTP? Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Pixabay/mohamed_hassan/

Media Magelang – Bagi Anda yang telah memiliki NIK KTP, maka bisa langsung daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Namun sayangnya, bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya akan diberikan kepada penerima yang telah memenuhi semua syarat.

Cek di sini syarat daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Apabila tidak berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda masih bisa membeli sendiri.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Segera Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

Kini di pasaran sudah tersedia berbagai merek Set Top Box (STB) dengan harga yang berbeda-beda.

Simak penjelasan mengenai syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Bagi Anda yang memiliki TV analog pun tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box.

Jadi, Anda tidak perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah