Media Magelang - Inilah syarat dan cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.
Perangkat Set Top Box bisa diperoleh masyarakat secara gratis pada tahun 2022, yang dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital.
Anda perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022.
Segera gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kominfo.
Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
NIK KTP menjadi salah satu syarat mendaftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo RI tahun 2022.
Adapun Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan pada April 2022 untuk tahap 1, jadi segera lakukan pendaftaran.