Set Top Box Gratis Kapan Dibagikan? Ini Jadwal Pembagian Perangkat STB TV Digital dari Kominfo

- 12 April 2022, 19:35 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Berikut jadwal pelaksanaan pembagian bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang akan dilaksanakan oleh Kominfo.

Kominfo akan bagikan bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari diadakannya migrasi TV analog ke TV digital tahun 2022.

Pastikan Anda juga menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada 6,7 juta keluarga yang masih menggunakan TV tabung atau analog.

Lantas kapan perangkat Set Top Box gratis dibagikan oleh Kominfo? Berikut jadwal pembagian perangkat Set Top Box (STB) tahap 1 yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Baca Juga: Bingung Pilih Set Top Box? Ini Daftar Merek dan Harga STB Bersertifikat Kominfo, Dijamin Asli dan Aman

Sebelumya perlu Anda ketahui bahwa Set Top Box (STB) nantinya dapat Anda gunakan untuk menyaksikan siaran TV setelah dilaksanakannya migrasi atau analog switch off.

Saat ini perangkat Set Top Box tersedia di berbagai toko elektronik dengan merk dan harga yang bervariasi.

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Perlu diketahui jika pelaksanaan migrasi TV digital telah dilaksanakan maka bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak dapat menonton siaran televisi kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB.

Baca Juga: Klik dikdin.bkn.go.id di Sini, Ini Link Daftar Sekolah Kedinasan 2022 Lengkap Serta Syarat dan Caranya

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box Anda cukup untuk menyiapkan NIK KTP serta terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah