Media Magelang - Telah ditegaskan bahwa perusahaan wajib bayar lunas THR Keagamaan untuk Lebaran 2022, cek jadwal pencairannya di sini.
Peraturan tersebut sesuai dengan SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker pada 6 April 2022 lalu terkait THR Keagamaan untuk Lebaran 2022.
Di dalam SE juga dijelaskan mengenai jadwal pencairan THR Keagamaan untuk Lebaran 2022, serta besaran yang harus dibayar.
Bagi Anda pekerja atau buruh tentu ingin tahu info jadwal pencairan serta besaran THR Keagamaan untuk Lebaran 2022.
Baca Juga: CEK Harga Set Top Box (STB) Berbagai Merek Mulai dari Rp100 Ribuan Ada Polytron hingga Matrix
Simak sampai habis artikel ini untuk tahu info mengenai THR Keagamaan untuk Lebaran 2022.
Sesuai dengan SE yang ditandatangani Menaker, di sana dijelaskan terkait jadwal pencairan THR Lebaran 2022.
Lebih lanjut, inilah informasi seputar THR Lebaran 2022 dirangkum lengkap.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE yang membahas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Lebaran 2022.