Pakai NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 16 April 2022, 16:37 WIB
Pakai NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Pakai NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Baca Juga: Cara Pasang Perangkat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo pada TV Analog untuk Nonton Siaran TV Digital

Segera daftar di DTKS Kemensos dengan cara yang akan tersedia di akhir artikel agar bisa menjadi penerima bantuan STB dari Kominfo tahun 2022.

Saat ini perangkat STB sudah tersedia dalam berbagai merek dan jenis.

Bukan hanya itu, perangkat STB juga sudah lebih mudah didapatkan baik di toko elektronik ataupun secara online melalui e-commerce.

Namun Anda bisa juga memanfaatkan bantuan perangkat STB gratis yang akan dibagikan Kominfo dalam waktu dekat.

Adapun syarat yang harus Anda penuhi agar bisa jadi penerima bantuan STB adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa STB keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah