Cara Tukar Uang Online di pintar.bi.go.id, Simak di Sini!

- 17 April 2022, 11:36 WIB
Bank Indonesia Buka Layanan Tukar Uang Online via pintar.bi.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Bank Indonesia Buka Layanan Tukar Uang Online via pintar.bi.go.id, Ini Syarat dan Caranya /IG @bank_indonesia

Media Magelang - Berikut ini cara dan syarat tukar uang secara online melalui link pintar.bi.go.id.

Link pintar.bi.go.id dapat dimanfaatkan masyarakat untuk tukar uang secara online menuju Lebaran 2022.

Adapun layanan dan link pintar.bi.go.id difasilitasi oleh Bank Indonesia bagi siapapun yang hendak tukar uang online.

Periode bulan Ramadhan ini, layanan penukaran uang online yang dibuka oleh BI dimulai dari tanggal 4 sampai 28 April 2022.

Baca Juga: Oppo A96 Sudah Dijual di Indonesia, Segini Harga dan Spesifikasi HP Android Itu

Sebagai informasi, BI membuka layanan penukaran uang online melalui dua cara, yaitu via kas keliling dan datang langsung ke kantor BI terdekat yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penukaran uang online di Bank Indonesia (BI).

Penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar yang akan menukarkan uang rupiah terlebih dulu harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah