Gunakan NIK KTP Bisa Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 18 April 2022, 11:31 WIB
Gunakan NIK KTP Bisa Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Gunakan NIK KTP Bisa Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Anda bisa menggunakan NIK KTP untuk melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan cara ini.

Dengan NIK KTP, Anda telah melengkapi salah satu syarat agar bisa menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Penting untuk memastikan NIK KTP yang terdaftar benar sehingga bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Tak hanya NIK KTP, masih terdapat syarat lain yang wajib dilengkapi oleh calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun ini.

Baca Juga: Ciri-ciri Set Top Box (STB) Asli dan Aman Digunakan, Cek di SIni 13 Merek STB Lengkap Harganya di Pasaran

Dalam artikel ini akan dibagikan informasi syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.

Ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah