Media Magelang – Anda bisa menggunakan NIK KTP untuk melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan cara ini.
Dengan NIK KTP, Anda telah melengkapi salah satu syarat agar bisa menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.
Penting untuk memastikan NIK KTP yang terdaftar benar sehingga bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Tak hanya NIK KTP, masih terdapat syarat lain yang wajib dilengkapi oleh calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun ini.
Dalam artikel ini akan dibagikan informasi syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.
Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.
Ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.