THR Lebaran 2022 Belum Cair? Cek Link Pengaduan dan Aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya di Sini

- 19 April 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi THR yang dibayarkan secara Kontan oleh perusahaan
Ilustrasi THR yang dibayarkan secara Kontan oleh perusahaan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

Media Magelang - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang belum cair dapat dikomplain dengan mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. 

Simak di sini aturan pemberian THR Lebaran 2022 yang ditetapkan oleh Kemnaker beserta link untuk pengaduan bagi para pekerja.

Perusahaan yang belum memberikan THR Lebaran 2022 kepada para karyawannya dapat diadukan melalui layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya yang disiapkan Kemnaker saat ini.

 

Lewat link pengaduan Tunjangan Hari Raya 2022 dari Kemnaker, pekerja bisa laporkan kejadian THR belum cair agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: THR Lebaran 2022 Belum Cair? Akses Link Ini Jika Ada Kendala

Perusahaan wajib membayarkan THR menjelang Lebaran setiap tahun termasuk pada 2022 kepada para karyawan, yang besarannya ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun aturan Kemnaker soal pembayaran THR Lebaran tahun ini untuk pekerja sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 pada 6 April lalu.

Tak hanya jadwal pencairan THR Lebaran 2022, Kemnaker juga mengatur berapa besaran tunjangan yang harus diberikan kepada pekerja.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah