Link Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jika Tidak Cair, Laporkan ke Kemnaker di Sini!

- 19 April 2022, 15:17 WIB
Link Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jika Tidak Cair, Laporkan ke Kemnaker di Sini!
Link Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jika Tidak Cair, Laporkan ke Kemnaker di Sini! / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Media Magelang - Inilah link yang bisa digunakan untuk pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jika tidak cair, bisa segera dilaporkan.

Gunakan link pengaduan THR yang ada di artikel ini sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 tiba.

Anda tak perlu khawatir jika tidak memperoleh THR karena Kemnaker menghimbau bagi setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi karyawannya.

THR Lebaran 2022 seharusnya cair lebih awal kepada pekerja sesuai ketentuan yang diberikan Kemnaker.

Baca Juga: THR Lebaran 2022 Milikmu Belum Cair? Ini Link Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 dari Kemnaker

Perusahaan wajib membayarkan THR menjelang Lebaran setiap tahun termasuk pada 2022 kepada para karyawan, yang besarannya ditentukan oleh Kemnaker.

Adapun aturan Kemnaker soal pembayaran THR Lebaran tahun ini untuk pekerja sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 pada 6 April lalu.

Tak hanya jadwal pencairan THR Lebaran 2022, Kemnaker juga mengatur berapa besaran tunjangan yang harus diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub di Mana? Klik Link Ini, Ada Syarat Mudik Gratis 2022 Kemenhun Juga

Sesuai dengan SE yang ditandatangani Menaker, di sana dijelaskan terkait jadwal pencairan THR Lebaran 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE yang membahas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Lebaran 2022.

Tertulis dalam SE tersebut bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan pada Lebaran 2022 ini yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

 

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE.

Adapun link pengaduan THR 2022 yakni KLIK DI SINI

Itulah tadi informasi mengenai link pengaduan THR Lebaran 2022 resmi dari Kemnaker yang bisa digunakan jika tunjangan tak kunjung cair.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x