Gunakan NIK KTP untuk Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Jelang ASO 2022

- 21 April 2022, 04:45 WIB
Ini syarat dan cara daftar DTKS 2022 online untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, simak sebagai berikut.
Ini syarat dan cara daftar DTKS 2022 online untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, simak sebagai berikut. /Pixabay/mohamed_hassan/

Media Magelang - Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

NIK KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box atau STB gratis yang dibagikan Kominfo tahun 2022. 

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima di DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) 2022.

Siapkan NIK KTP sebagai salah satu syarat untuk melengkapi pendaftaran penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo tahun ini.

Baca Juga: Harga STB di Pasaran Mulai Rp100 Ribuan Saja, Inilah Daftar 13 Merek Set Top Box TV Digital

Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia tahun 2022.

Set Top Box bisa diperoleh bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar jadi penerima STB gratis Kominfo tahun 2022.

Kominfo membagikan bantuan perangkat Set Top Box atau STB yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital melalui televisi analog.

Adapun Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan pada April 2022 untuk tahap 1, jadi segera lakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah