Siapkan NIK KTP, Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

- 21 April 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB
Ilustrasi Set Top Box atau STB /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP  masing-masing untuk bisa mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis. 

Perangkat Set Top Box atau STB TV digital bisa diperoleh gratis untuk masyarakat kurang mampu pada tahun 2022, yang dibagikan bertahap oleh Kementerian Kominfo. 

NIK KTP bisa dipersiapkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun ini.

 

Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia tahun 2022.

Baca Juga: Mudah Banget! Pilih 13 Merek Set Top Box Rekomendasi Kominfo, Ini Daftar Harga STB TV Digital

Kominfo membagikan bantuan perangkat Set Top Box atau STB yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital melalui televisi analog.

Adapun Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan pada April 2022 untuk tahap 1, jadi segera lakukan pendaftaran.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada dalam rangka mendukung migrasi TV digital.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah