Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis, Siapkan NIK KTP Lalu Bisa Jadi Penerima STB Ikuti Langkah Ini

- 24 April 2022, 10:53 WIB
Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis, Siapkan NIK KTP Lalu Bisa Jadi Penerima STB Ikut Langkah Ini
Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis, Siapkan NIK KTP Lalu Bisa Jadi Penerima STB Ikut Langkah Ini //ANTARA/Andika Wahyu

Media Magelang - Pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan segera dilakukan oleh pemerintah pada akhir bulan ini.

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran digital setelah dilaksanakannya ASO.

Nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) meskipun Anda masih menggunakan TV analog atau tabung, Anda akan bisa nonton siaran digital tanpa gangguan.

Menyambut pelaksanaan migrasi TV, Kominfo akan bagikan perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak migrasi TV.

Baca Juga: Tips Beli Perangkat Set Top Box Asli, Ini Daftar Merek STB Bersertifikat Kominfo

Setidaknya akan ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang nantinya akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box diperkirakan akan dilaksanakan (STB) sebelum migrasi TV analog ke TV digital pada tanggal 30 April 2022 secara bertahap.

Lalu, bagaimana cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB)? mudah saja Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP dan memenuhi syarat yang akan tersedia pada artikel ini.

Simak terus artikel ini agar tahu cara untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box.

Baca Juga: CEK Harga dan Merek Set Top Box Asli dan Aman Digunakan, Ini 4 Cara Bedakan STB Bersertifikat Kominfo

Sebelumnya, pada tahun 2022 Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) jelang diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilaksanakan berhubungan dengan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pasalnya setelah diberlakukannya migrasi TV digital atau analog switch off atau ASO, Anda tidak bisa menyaksikan siaran di televisi tanpa menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Hal tersebut dikarenakan setelah diberlakukannya ASO, masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak dapat lagi menyaksikan siaran TV dikarenakan ada perubahan jaringan yang tidak dapat ditangkap oleh TV analog.

Segera daftar di DTKS Kemensos dengan cara yang akan tersedia di akhir artikel agar bisa menjadi penerima bantuan STB dari Kominfo tahun 2022.

Saat ini perangkat STB sudah tersedia dalam berbagai merek dan jenis.

Bukan hanya itu, perangkat STB juga sudah lebih mudah didapatkan baik di toko elektronik ataupun secara online melalui e-commerce.

Namun Anda bisa juga memanfaatkan bantuan perangkat STB gratis yang akan dibagikan Kominfo dalam waktu dekat.

Adapun syarat yang harus Anda penuhi agar bisa jadi penerima bantuan STB adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa STB keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan STB dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan STB gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara daftar bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo melalui DTKS Kemensos 2022.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah