Pengertian Zakat Fitrah: Niat, Tata Cara Membayar yang Benar

- 24 April 2022, 15:00 WIB
Pengertian Zakat Fitrah: Niat, Tata Cara Membayar yang Benar
Pengertian Zakat Fitrah: Niat, Tata Cara Membayar yang Benar /pixabay

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Portugal 2022 via Trans 7, Bisa Klik di Sini untuk Nonton Malam Ini

Berapa besaran zakat fitrah dan zakat maal?

Zakat harta dibayarkan sebesar 2.5 persen dari total harta/penghasilan selama setahun.

Misal, penghasilan Anda sebesar Rp. 4.500.000 per bulan, maka 2.5 persen dari Rp 4.500.000 adalah Rp112.500 per bulan.

Kemudian Rp 112.500 x12=Rp 1.350.000 setahun.

Zakat fitrah dibayarkan setara dengan 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras atau bahan makanan pokok lainnya.

Namun zakat fitrah juga bisa dalam bentuk uang dengan jumlah setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Niat membayat zakat fitrah

Berikut doa membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah