Cukup Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 6 Mei 2022, 19:35 WIB
Cukup Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Cukup Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Istimewa

Media Magelang - Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat cukup siapkan KTP.

Dengan KTP masing-masing, masyarakat bisa mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki karena Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Dengan 100 Ribuan Bisa Beli Set Top Box, Cek 13 Merek STB Asli dan Bersertifikat Kominfo Berikut

Pengguna TV analog bisa memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa ikut menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Kabar gembira bagi yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB), karena Kominfo akan membagikan perangkat tersebut secara gratis.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat secara gratis.

Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x