Pakai NIK KTP Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Kominfo, Gratis!

- 9 Mei 2022, 13:03 WIB
Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis
Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis /Pexels/Eva Elijas/

Media Magelang - Saat ini Kominfo sedang berupaya mendukung migrasi TV analog ke TV digital dengan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis.

Pembagian Set Top Box (STB) dilakukan Kominfo bertahap di tahun 2022, sejalan dengan jadwal migrasi ke TV digital tersebut.

Kementerian Kominfo menekankan jika Set Top Box (STB) hanya diberikan gratis kepada warga yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Lantas apakah syarat dapat Set Top Box (STB) Kominfo itu, hanya NIK KTP?

Baca Juga: Daftar Merek dan Harga Set Top Box (STB), Bisa Dibeli Bagi Pengguna TV Analog

Pastikan Anda bisa menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) gratis, karena nantinya dengan menggunakan STB tersebut Anda akan tetap bisa menikmati siaran TV digital meski masih menggunakan TV Tabung atau analog.

Cukup siapkan NIK KTP dan ikuti langkah yang akan tersedia pada artikel ini, Anda bisa jadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB).

Perlu Anda ketahui setidaknya Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta unit Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Lalu apa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box? Sebelumnya ketahui terlebih dahulu mengenai migrasi TV dan fungsi dari STB ini.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x