Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahap 2, Daftar Pakai Cara Ini Cukup Pakai NIK KTP

- 9 Mei 2022, 19:04 WIB
Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahap 2, Daftar Pakai Cara Ini Cukup Pakai NIK KTP
Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahap 2, Daftar Pakai Cara Ini Cukup Pakai NIK KTP /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Jadilah penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahap 2.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.

Bagi Anda yang ingin jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahap 2 bisa dafta pakai cara ini cukup pakai NIK KTP.

Pembagian perangkat Set Top Box atau STB TV digital dilakukan Kominfo seiring penerapan migrasi siaran TV atau Analog Switch Off (ASO) 2022.

Baca Juga: UPDATE Mei 2022! Ini Nomor Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Sesuai Satelit Telkom 4 Saat Ini

Pembagian Set Top Box tahap 1 untuk tahun ini mulai dilakukan Kominfo pada 15 Maret hingga 30 April 2022 lalu.

Sementara itu, pembagian Set Top Box gratis dari Kominfo masih berlanjut untuk tahap 2 dan 3 pada tahun 2022.

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box khusus bagi masyarakat miskin yang dilakukan secara door-to-door sesuai jadwal penyaluran.

Masyarakat perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x