Cukup dengan NIK KTP Bisa untuk Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya

- 9 Mei 2022, 14:09 WIB
Cukup dengan NIK KTP Bisa untuk Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya
Cukup dengan NIK KTP Bisa untuk Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya /Dok Kominfo

Media Magelang - Banrtuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan pada tahun 2022 kepada masyarakat.

Agar tetap kebagian, segera daftarkan diri Anda agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Cukup dengan NIK KTP bisa untuk daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ikuti cara berikut.

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) bertujuan untuk mendukung migrasi TV analog ke siaran TV digital.

Baca Juga: UPDATE Nomor Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Sesuai Satelit Telkom 4 Terbaru Mei 2022 Saat Ini

Pastikan menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis karena dengan memasang STB, tetap bisa menikmati siaran TV digital meski masih menggunakan TV tabung atau analog.

Cukup siapkan NIK KTP dan ikuti langkah yang akan tersedia pada artikel ini, Anda bisa jadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB).

Perlu Anda ketahui setidaknya Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta unit Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Lalu apa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box? Sebelumnya ketahui terlebih dahulu mengenai migrasi TV dan fungsi dari STB ini.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x