KLAIM Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Lengkapi 5 Syarat Berikut Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima

- 10 Mei 2022, 17:40 WIB
KLAIM Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Lengkapi 5 Syarat Berikut Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima
KLAIM Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Lengkapi 5 Syarat Berikut Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima /Indonesia.balik.id

Media Magelang – Segera pastikan Anda bisa klaim Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Segera lengkapi lima syarat penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di bawah ini.

Jika sudah, ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang juga akan dijelaskan di bawah.

Karena hanya masyarakat yang hanya memnuhi syarat saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Baca Juga: Perangkat Set Top Box yang Bagus Merek Apa? Cek di sini 13 Merek STB Bersertifikat Kominfo

Sedangkan bagi yang tidak, bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) secara mandiri di pasarandemi agar bisa menonton siaran TV digital.

Segera lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan cara ini.

Berikut dibagikan informasi syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.

Ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis ini.

Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS Jakarta 2022 Tahap 2, Dibuka Mulai 9 Mei 2022

Kendati demikian, bantuan STB gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB.

Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Nah adapun lima syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022 ini:

  • Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  • Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  • Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  • Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  • Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Namun, harus diingat bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online dengan menggunakan HP Anda dan NIK KTP.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut langkah daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan menggunakan NIK KTP Anda, tidak menutup kemungkinan Anda menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022 ini.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah