Pakai Cara Ini Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Cukup dengan NIK KTP

- 12 Mei 2022, 20:23 WIB
Pakai Cara Ini Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Cukup dengan NIK KTP
Pakai Cara Ini Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Cukup dengan NIK KTP /Kominfo/Pixabay/

Media Magelang - Pakai cara ini jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022, cukup pakai NIK KTP.

Set Top Box akan dibagikan oleh Kominfo khusus bagi warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis tahun 2022.

Jadi astikan Anda telah memenuhi semua syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini lalu daftar pakai cara ini.

Set Top Box dapat digunakan masyarakat untuk menyaksikan siaran TV digital usai masa peralihan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Ini Daftar Merek Set Top Box yang Bersertifikat Kominfo, Dijual di Pasaran Mulai Harga Rp100 Ribuan Saja

Pembagian Set Top Box atau STB TV digital tahap 1 tahun ini mulai dilakukan Kominfo pada 15 Maret hingga 30 April 2022 lalu.

Sementara itu, pembagian Set Top Box gratis dari Kominfo masih berlanjut untuk tahap 2 dan 3 pada tahun 2022.

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box khusus bagi masyarakat miskin yang dilakukan secara door-to-door sesuai jadwal penyaluran.

Masyarakat perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x