1. Masuk ke situs https://dtks.jakarta.go.id.
2. Login atau buat akun bagi yang belum punya.
3. Bagi yang belum terdaftar bisa pilih menu pendaftaran dan masukkan sejumlah data diri sebagaimana yang diminta dalam situs tersebut (NIK KTP, nama lengkap, dan lain-lain).
4. Jika semua data sudah masuk, Anda tinggal klik tulisan 'Daftar'.
Selain online, Anda juga dapat melakukan pendaftaran DTKS Jakarta secara offline jika tidak bisa menggunakan akses internet.
Selain itu, untuk masyarakat yang daftar DTKS Jakarta lewat dtks.jakarta.go.id. atau secara online mengalami kendala, bisa langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing dengan turut membawa KTP serta Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi mengenai prosedur pendaftaran DTKS Jakarta oleh petugas.
Demikian cara daftar online Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 2 tahun 2022 dengan mengakses dtks.jakarta.go.id.***