Hanya Perlu Siapkan NIK KTP, Yuk Daftar Bansos Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

- 14 Mei 2022, 06:45 WIB
Hanya Perlu Siapkan NIK KTP, Yuk Daftar Bansos Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Hanya Perlu Siapkan NIK KTP, Yuk Daftar Bansos Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo /Indonesia.balik.id

Media Magelang - Segera daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) sekarang juga.

Gunakan perangkat Set Top Box (STB) sekarang juga agar bisa nonton siaran digital dengan mudah.

Selain itu nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) Anda bisa nonton siaran digital dengan TV analog atau tabung tanpa gangguan.

Miliki perangkat Set Top Box (STB) sekarang juga, Anda bisa dapatkan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis dari kominfo.

Baca Juga: Nomor Frekuensi TV Digital Satelit Telkom 4 Terbaru Mei 2022 untuk Seluruh Saluran TV

Ikuti langkah berikut ini untuk jadi salah satu penerimanya.

Perlu Anda ketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan 3 tahapan yang akan dibagikan sesuai wilayah, nantinya sebelum pelaksanaan tahapan tersebut masyarakat terdaftar akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB).

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box  gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

Baca Juga: Link Download Video YouTube Ke Format MP3 MP4 Pakai Y2Mate, Bisa Langsung Simpan di HP

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP dan HP Anda.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x