Cara Menonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box (STB), Ikuti Langkah Berikut

- 23 Mei 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi televisi yang dilengkapi set top box (STB).
Ilustrasi televisi yang dilengkapi set top box (STB). /Pixabay/ Vic_B/

Media Magelang - Berikut cara untuk bisa kembali menonton siaran TV digital tanpa perlu memasang perangkat Set Top Box (STB).

Ikuti langkah berikut yang terdapat dalam artikel ini agar bisa menonton siaran TV digital tanpa menggunakan STB.

Perangkat Set Top Box atau STB dibutuhkan masyarakat jika masih menggunakan TV analog di masa peralihan siara televisi saat ini.

Migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) 2022 telah dimulai untuk tahap 1 pada 30 April lalu.

Baca Juga: Tanpa Set Top Box, Ini Cara Mudah Nonton TV Digital Tanpa Pasang STB

Dengan demikian, sejumlah wilayah di Indonesia kini tidak lagi bisa menyaksikan siaran TV analog dan memerlukan Set Top Box jika masih menggunakan TV non-digital.

Namun, ada cara yang bisa dilakukan agar bisa menyaksikan kembali siaran televisi usai ASO 2022 tanpa perlu Set Top Box.

Lalu, bagaimana cara nonton TV digital tanpa tambahan perangkat Set Top Box yang dipasang ke TV Analog?

Set Top Box adalah alat pelengkap yang dipasang pada televisi agar masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan mudah dan nyaman.

Baca Juga: Mau Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box (STB)? Ikuti 2 Langkah Ini Agar Siaran TV Digital Muncul

Tapi ternyata tanpa Set Top Box pun masyarakat masih bisa menikmati siaran TV digital dengan mudah.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x