Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima PKH.
Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:
- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2022 via Online, Cukup Pakai Nama dan NISN Saja!
- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:
Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.