Perhatikan! KTP Jadi Syarat Wajib untuk Beli Minyak Goreng Curah

- 26 Mei 2022, 16:45 WIB
Perhatikan! KTP Jadi Syarat Wajib untuk Beli Minyak Goreng Curah
Perhatikan! KTP Jadi Syarat Wajib untuk Beli Minyak Goreng Curah /JG/AYU PERWITA/
 
Media Magelang - Pemerintah menetapkan pembelian minyak goreng curah wajib dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
 
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini menjadi syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah di pasaran.
 
Setiap kali membeli minyak goreng curah, kini masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat wajib yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
Penetapan KTP sebagai syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersamaan dengan dicabutnya larangan ekspor minyak kelapa sawit.
 
 
Penetapan KTP sebagai syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah juga disetujui oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
 
YLKI mengatakan, program tersebut sangat efektif dalam membantu masyarakat luas untuk mendapatkan minyak goreng dengan mudah.
 
Selain itu, penetapan KTP sebagai syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah dinilai lebih bisa tepat sasaran.

Dengan menunjukkan KTP, para penjual akan mudah mengetahui siapa saja pembelinya, dan berguna untuk menghindari penimbunan minyak goreng curah.

Baca Juga: Cara Cek Online Nama Penerima Bansos PKH 2022 di HP, Ada Tambahan Dana BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu!

"Pertama, ketika memberikan bantuan ke masyarakat jadi lebih tepat sasaran. Kedua, ini juga bisa terkontrol. Salah satu upaya menunjukkan KTP itu tentu saja bagian dari kontrol tersebut," jelas Agus Suyatno selaku Pengurus Harian YLKI pada Rabu 25 Mei 2022.

"Karena ini kan dikhawatirkan pembeli yang memiliki uang lebih akan menimbulkan penimbunan oleh oknum yang akan menjual lagi. Nanti jadi tidak tepat sasaran subsidinya," imbuh Agus Suyatno.

Telah diwartakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan meluncurkan program MiGorRakyat (Minyak Goreng Rakyat) pada Selasa 17 Mei 2022.

Program MiGorRakyat ini merupakan bentuk kepedulian para pengusaha minyak goreng pada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memenuhi kebutuhan akan minyak goreng dengan mudah.

Sementara itu, proses transaksi pembayaran jual beli minyak goreng dalam program MiGorRakyat ini dilakukan melalui aplikasi digital.

"Program MigorRakyat ini seperti kita lihat, adalah proses transaksi tunai menggunakan aplikasi digital untuk kepada yang membutuhkan daripada minyak goreng curah Rp 14.000 per liter," ungkap Muhammad Lutfi di Jakarta pada Selasa 17 Mei 2022.

Dengan demikian, hal penting yang layak diperhatikan oleh masyarakat adalah harus menunjukkan KTP sebagai syarat wajib dalam pembelian minyak goreng curah di pasaran.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x