Kemudian, pilih tambahan usulan.
Setelah itu, sistem akan mencocokan terlebih dahulu mulai dari nama, NIK, KK, status dari kesesuaian Dukcapil serta kesesuaian pengusul sesuai data di DTKS Kemensos.
Selanjutnya, Anda memilih beberapa jenis bansos Kemensos, seperti bantuan PKH, Kartu Keluarga Harapan, BPNT, Set Top Box, dan bantuan-bantuan lainnya.
Pilih selesai dan Anda berhasil mendaftarnya.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ikuti Caranya di Sini
Selain itu, terdapat langkah-langkah pendaftaran penerima bantuan Bansos PKH tahap II di DTKS secara offline, sebagai berikut.
-
Masyarakat yang tergolong kurang mampu dalam hal finansial dapat mendaftarkannya.
-
Datang ke tempat kelurahan atau balai desa masing-masing tiap daerah untuk mendaftarkan diri.
-
Persyaratannya cukup siapkan KK dan KTP.
Apabila sudah didaftarkan di DTKS, maka dapat diusulkan menjadi KPM ke pemerintah pusat maupun daerah agar mendapatkan bantuan sosial.