Tenaga Honorer Dihapus di Tahun 2023, Ini Solusi dari Pemerintah

- 28 Mei 2022, 13:25 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. /menpan.go.id

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 40 tahun dan punya masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus.

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 35 tahun dan punya masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Yang Lulus Tahap I Tahun 2021, 173.329 Honorer Lulus

Namun, bila belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, para tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 35 tahun, serta minimal berpendidikan S-1 bagi perawat.

Sementara bagi bidan, syarat pendidikan minimal D-3 dan sehat jasmani rohani.

Tak hanya itu, para tenaga honorer juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara dua tahun atau lebih, serta bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Persyaratan lain bagi calon PNS yang berasal dari tenaga honorer adalah ridak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Sebagai informasi, kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Di sisi lain, penghapusan tenaga honorer ternyata juga berdampak bagi para petugas keamanan dan kebersihan di lingkup pemerintahan.

Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourcing.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah