Tenaga Honorer Dihapus di Tahun 2023, Ini Solusi dari Pemerintah

- 28 Mei 2022, 13:25 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. /menpan.go.id

Media Magelang - Tenaga kerja yang berstatus honorer akan segera dihapus oleh pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.

Di tahun 2023 nanti dipastikan tak ada lagi tenaga honorer, karena pemerintah sudah memutuskan untuk menghapusnya.

Bersamaan dengan akan dihapusnya tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah memberikan solusi agar para tenaga honorer mendapatkan posisi yang lebih baik.

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang akan dilakukan baik di pusat maupun daerah di semua instansi.

Baca Juga: Rekomendasi Merek Set Top Box TV Digital di Pasaran, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, solusi yang diberikan pemerintah agar para tenaga honorer tetap mendapatkan posisi yang baik dalam pemerintahan adalah dengan mengikuti tes Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut.

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus.

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dan punya masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x