PPDB SMP Surabaya 2022-2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Kententuannya

- 10 Juni 2022, 09:03 WIB
PPDB SMP Surabaya 2022-2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Kententuannya
PPDB SMP Surabaya 2022-2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Kententuannya /Pexels.com/Pixabay


Media Magelang - Pemerintah Kota Surabaya kabarnya akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Surabaya (PPDB Surabaya) tahun 2022 untuk jenjang SMP.

PPDB Surabaya jenjang SMP ini akan dibuka melaluibeberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR), Perpindahan Tugas, Zonasi, Prestasi Rapor, dan jalur Prestasi Lomba.

Adapun jadwal pendaftaran setiap jalur itu berbeda-beda, jadwal pendafataran bisa diakses melalui website klik DI SINI 

Kalau pendaftaran telah dilakukan, calon peserta didik dapat melihat pengumuman penerimaan melalui menu Pengumuman PPDB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Buat Akun PPDB Online Jateng 2021 SMA dan SMK, Link Ditutup Hari Ini 19 Juni

Untuk saat ini, Pemkot Surabaya sedang melakukan uji coba pendaftaran jalur Prestasi Rapor, Prestasi Lomba dan Jalur Zonasi pada tanggal 3 Juni pukul 00.00.WIB hingga tanggal 9 Juni tahun 2022 pukul 23.59.WIB.

Seluruh tahapan uji coba, dilakukan seperti pendaftaran sesungguhnya.

Uji coba dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang mungkin muncul saat pendaftaran.

Berikut, MediaMagelang-PikiranRakyat.com telah merangkum seluruh syarat dan ketentuan pendaftaran jalur Prestasi Rapor, dikutip dari laman PPDB Surabaya.

Baca Juga: Link Pengajuan Akun PPDB Online Jateng 2021 SMA dan SMK Negeri Ditutup 19 Juni, Simak Alurnya di Sini

1. PPDB jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

2. Nilai Rapor Sekolah (NRS) merupakan hasil akumulasi rata-rata nilai rapor semester 7sampai semester 11 pada jenjang SD/MI/Kejar Paket A.

3. Pendaftaran CPDB (Calon Peserta Didik Baru) jalur Prestasi dilakukan secara online.

4. Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi NRS tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.

5. CPDB jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.

6. Seleksi CPDB jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS CPDB.

7. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa CPDB, maka prioritas akan diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika.

Namun jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.

8. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran CPDB jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.

9. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.

Untuk melihat kuota calon peserta didik yang disediakan oleh 63 SMP di Surabaya, silakan cek datanya dengan klik DI SINI 

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. 

2. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

3. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

4. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

-  Akta kelahiran, atau

- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

5. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

-Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

- Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Tata Cara PPDB SMP Surabaya;

1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.

2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.

3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru;
e. daftar ulang; dan
f. pemenuhan kuota.

4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:

- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

- Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

- CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

1. Uji Coba Pendaftaran:

3 Juni 2022 pukul 00.00 - 9 Juni 2022 pukul 23.59

2. Pendaftaran:

16 Juni 2022 pukul 00.00 - 20 Juni 2022 pukul 23.59

3. Verifikasi:

17 Juni 2022 pukul 00.00 - 22 Juni 2022 pukul 23.59

4. Pengumuman:

23 Juni 2022 pukul 00.00 - 23 Juni 2022 pukul 23.59

5. Daftar Ulang:

23 Juni 2022 pukul 01.00 - 24 Juni 2022 pukul 23.59

Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Surabaya (PPDB Surabaya) tahun 2022 untuk jenjang SMP.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: PPDB Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah