Beli Minyak Goreng Curah, Solusi atau Justru Mempersulit?

- 25 Juni 2022, 19:20 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

Media Magelang - Mulai Senin, 27 Juni 2022 Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang pembelian minyak goreng curah.

Minyak goreng menjadi masalah beberapa waktu akibat adanya yang bermain dibelakang sehingga terjadi kelangkaan.

Minyak goreng di jadwalkan dapat di beli pada tanggal 27 Juni 2022 menggunakan aplikasi PeduliLindung dan NIK sebagai ketentuan yang kudu diikuti oleh masyarakat.

Minyak goreng curah memanfaatkan aplikasi disampaikan oleh koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Gratis! Link Nonton Thomas Cup 2022 Antara Indonesia vs China Malam Ini Pukul 19.00 WIB

Perubahan pola penjualan dan pembelian minyak goreng curah itu bertujuan agar tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Luhut.

Pemerintah mengagendakan akan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tanggal 27 Juni 2022 mendatang.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," lanjut Luhut di Jakarta pada hari Jum'at 24 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x