Ini Panduan Pelaksanaan Kurban 2022 dari Kemenag di Tengah Wabah PMK

- 26 Juni 2022, 08:43 WIB
Ini Panduan Pelaksanaan Kurban 2022 dari Kemenag di Tengah Wabah PMK
Ini Panduan Pelaksanaan Kurban 2022 dari Kemenag di Tengah Wabah PMK /pixabay/pixabay

 

 
Media Magelang - Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah kurban 2022.
 
Panduan pelaksanaan ibadah kurban 2022 ini diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
 
Panduan pelaksanaan kurban 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI bertujuan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat di tengah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang puluhan hewan ternak.
 
Panduan yang diterbitkan oleh Kemenag RI ini tidak hanya mengatur tentang pelaksanaan ibadah kurban 2022, tapi juga tentang penyelenggaraan salat Idul Adha 1443 Hijriah.
 
 
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Sabtu 25 Juni 2022.

Isi panduan yang diterbitkan oleh Kemenag RI tersebut di antaranya mengatur tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
 
Semua hal yang disebutkan dalam panduan Kemenag RI itu harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
 
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunah muakkadah, tapi masyarakat dihimbau untuk tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah kurban di tengah wabah PMK seperti sekarang ini.
 
Baca Juga: Tata Cara dan Keutamana Qurban, Lengkap Bacaan Niat Shalat Idul Adha

Yaqut Cholil Qoumas menyarankan pada masyarakat, khususnya umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
 
Selain itu, para peternak juga dihimbau untuk selalu menjaga kesehatan hewan ternak mereka agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Bagi masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah kurban 2022 ini, dan sedang berada di daerah wabah atau daerah terduga PMK, Yaqut Cholil Qoumas menyarankan untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tukas Yaqut Cholil Qoumas.

Sedangkan untuk panduan Salat Idul Adha, pelaksanaannya adalah di tanggal 10 Zulhijjah 1443 H atau 2022 Masehi, yang mana dapat diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Para pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib membentuk tim, atau menunjuk petugas untuk memastikan sosialiasi tentang penerapan protokol kesehatan saat Salat Idul Adha berjalan lancar dan aman bagi seluruh jamaah.

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H atau 2022 M dan hari tasyrik di masjid maupun musala atau rumah masing-masing," pungkas Yaqut Cholil Qoumas.
 
Dengan telah diterbitkannya panduan pelaksanaan ibadah kurban 2022 oleh Kemenag RI, diharapkan pada masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah meluasnya wabah PMK saat ini.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah