Media Magelang - Beginilah cara beli minyak goreng curah terbaru yang jadi aturan resmi dari pemerintah.
Bagi Anda yang mau beli minyak goreng curah, sekarang ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP.
Aturan ini secara resmi diberikan oleh pemerintah bagi semua masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah.
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK KTP per harinya.
Baca Juga: HARGA 20 Merek Set Top Box atau STB TV Digital di Pasaran Tersedia di Sini, Cek Segera!
Adapun pemerintah sudah mulai mensosialisasikan aturan beli minyak goreng curah pakai NIK KTP dan PeduliLindungi sejak 26 Juni 2022.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.
Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan cara tersebut, konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.