Diperpanjang! Hari Ini Terakhir Pengajian Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun PPDB SMK/SMA di Jateng

- 29 Juni 2022, 13:23 WIB
Diperpanjang! Hari Ini Terakhir Pengajian Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun PPDB SMK/SMA di Jateng
Diperpanjang! Hari Ini Terakhir Pengajian Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun PPDB SMK/SMA di Jateng /PPDB Jateng 2022

Media Magelang- Pengajuan akun, verifikasi dokumen, serta aktivasi Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) diperpanjang.

Berdasarkan jadwal PPDB, Pengajuan akun, verifikasi dokumen, serta aktivasi Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) dimulai pada tanggal 15-28 Juni 2022.

Namun bagi yang belum sempat mendaftar, jangan khawatir.

Pengajuan akun, verifikasi dokumen, serta aktivasi Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) kini diperpanjang hingga 29 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Tata Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital, Cek di Sini!

Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2022.

Sebelum mengajukan akun, CPDB harus melakukan scan dokumen asli persyaratan PPDB. Scan dokumen harus dijadikan file pdf, jpg, atau png dengan size maksimal 1 MB.

  1. Kunjungi situs resmi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengahhttps://ppdb.jatengprov.go.id/
  2. Klik ajukan akun
  3. Selanjutnya isikan data CPDB. Isilah NISN, sekolah asal (pilih Dalam Provinsi untuk SMP/MTs Sederajat yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah), isi jenis lulusan sesuai data, NIK, tahun lulus, dan kode keamanan yang tertera.
  4. Jika data sesuai maka akan muncul data Dapodik yang mencakup nama sekolah, asal, dan biodata siswa.
  5. Lengkapi data anda yang berisi status domisili (pilih dalam provinsi, alamat KK dalam provinsi Jateng), melengkapi alamat sesuai KK, koordinat lokasi rumah sesuai KK (berdasarkan data Dapodik/EMIS)
  6. Masukkan nilai rapor sesuai surat keterangan nilai rapor SMP/MTs sederajat. Nilai skala 0-10, nilai dapat diisikan sampai 2 angka dibelakang koma (contoh 8.10, koma ditulis dengan titik). Jika nilai dalam skala 0-100, maka nilai dikonversi menjadi skala 0-10 (misal nilai anda 87.00 maka diisikan menjadi 8.70).
  7. Memasukkan data kejuaraan/ prestasi.
  8. Melengkapi data info tambahan.
  9. Mengunggah scan dokumen asli yang disyaratkan sistem. Pakta Integritas merupakan surat pernyataan kebenaran dokumen.
  10. Cetak ulang data yang telah diisi, jika sudah sesuai klik centang setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.
  11. Pastikan setelah pengajuan Akun untuk mencetak Bukti Ajuan Akun, dengan klik Cetak Bukti Ajuan Akun.

Baca Juga: Tips Mudah Nonton Siaran TV Digital Tanpa Perangkat Set Top Box (STB)

Adapun cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x