Dengan cara tersebut, konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Konsumen tak perlu khawatir, minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa dibeli di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu bisa dibeli juga pada Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca Juga: Beli Bensin Harus Pakai MyPertamina Mulai 1 Juli, Berikut Cara Daftarnya
Lebih rinci, berikut adalah 2 cara untuk beli minyak goreng curah.
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP
1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP
2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer
3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi