Media Magelang - Kasus pelecehan santriwati di Jombang, Jawa Timur yang kini ramai diperbincangkan ternyata berbuntut panjang.
Diketahui kasus pelecehan santriwati tersebut terjadi di Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.
Sebagai buntut dari kasus pelecehan santriwati itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasi Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang.
Kasus pelecehan terhadap santriwati tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengurus ponpes Shiddiqiyah Jombang.
Disampaikan oleh Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk mencabut izin operasional ponpes Shiddiqiyah Jombang, karena Kemenag berperan sebagai regulator.
Pernyataan itu disampaikan oleh Waryono di Jakarta pada Kamis 7 Juli 2022.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Waryono dikutip dari Antaranews.
Menurut Waryono, tindakan tegas ini memang harus diambil mengingat si terduga pelaku pelecehan terhadap santriwati yang berinisial MSAT adalah DPO pihak kepolisian Jombang.