Buntut Kasus Pelecehan Santriwati di Jombang, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah

- 8 Juli 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Aparat kepolisian jemput paksa MSAT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati
Ilustrasi pelecehan seksual. Aparat kepolisian jemput paksa MSAT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati /Pexels/Kat Jayne/

Media Magelang - Kasus pelecehan santriwati di Jombang, Jawa Timur yang kini ramai diperbincangkan ternyata berbuntut panjang.

Diketahui kasus pelecehan santriwati tersebut terjadi di Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.

Sebagai buntut dari kasus pelecehan santriwati itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasi Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang.

Kasus pelecehan terhadap santriwati tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengurus ponpes Shiddiqiyah Jombang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bibi Ardiansyah, Suami Vanessa Angel yang Juga Meninggal Kecelakaan di Tol Jombang

Disampaikan oleh Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk mencabut izin operasional ponpes Shiddiqiyah Jombang, karena Kemenag berperan sebagai regulator.

Pernyataan itu disampaikan oleh Waryono di Jakarta pada Kamis 7 Juli 2022.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Waryono dikutip dari Antaranews.

Menurut Waryono, tindakan tegas ini memang harus diambil mengingat si terduga pelaku pelecehan terhadap santriwati yang berinisial MSAT adalah DPO pihak kepolisian Jombang.

Terkait penangkapan terduga pelaku pelecehan santriwati ini, kepolisian menilai pihak keluarga atau pengurus ponpes Shiddiqiyah terkesan menghalang-halangi.

Baca Juga: PPKM Level 2 Kembali Diterapkan di Jabodetabek, Anies: DKI Jakarta Sumbang Kasus Terbanyak

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Waryono menambahkan, Kemenag akan bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, dan pihak-pihak terkait untuk membantu para santriwati agar tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ucap Waryono.

Hingga kini, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur masih memeriksa area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang untuk mencari tersangka pelecehan santriwati, yang mana terduga pelaku adalah anak kiai pengasuh pesantren tersebut.

Diketahui, kasus pelecehan itu terjadi pada lima santriwati ponpes Shiddiqiyah pada 2017 silam yang terletak di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT, terduga pelaku pelecehan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020.

Tapi yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sebagai guru di ponpes Shiddiqiyah yang dipimpin oleh ayahnya itu, MSAT dikenal juga sebagai seorang pengusaha rokok.

Dengan demikian, izin operasional ponpes Shiddiqiyah Jombang telah dicabut oleh Kemenag sebagai buntut dari kasus pelecehan terhadap lima santriwati oleh anak pimpinan ponpes tersebut.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah