Kominfo Batal Blokir Aplikasi Google, Meta, Instagram, dan WhatsApp Karena Hal Ini

- 20 Juli 2022, 15:53 WIB
Kominfo Batal Blokir Aplikasi Google, Meta, Instagram, dan WhatsApp Karena Hal Ini
Kominfo Batal Blokir Aplikasi Google, Meta, Instagram, dan WhatsApp Karena Hal Ini /
 
Media Magelang - Heboh di sosial media terkait pernyataan pemerintah melalui Kominfo terkait pemblokiran aplikasi yang lazim digunakan di Indonesia.
 
Kominfo kabarnya akan memblokir aplikasi Facebook Meta Inc. dan Google Alphabet Inc. jika kedua perusahaan teknologi tersebut tidak mendaftarkan dan patuh terhadap peraturan yang ada.
 
Kominfo mendesak untuk Meta dan Google segera melakukan pendaftaran bisnis secara resmi di Indonesia dan patuh terhadap peraturan yang ada di sini.
 
Sedangkan itu pesaing sepeti Netflix, Spotify, dan Tiktok sendiri telah mendaftar dan bersedia patuh terhadap regulasi yang dibuat pemerintah Indonesia.
 
 
Google Alphabet Inc. dan Facebook Meta Platform Inc. kini telah tunduk pada peraturan Indonesia yang memberikan wewenang kepada Jakarta untuk menutup konten yang dianggap tidak diinginkan dan mengenakan pajak pada penjualan digital. 
 
Raksasa dari negara Amerika Serikat adalah salah satu dari beberapa platform media internet terakhir yang mengajukan pendaftaran bisnis resmi di Indonesia yang secara efektif mendukung aturan baru tersebut. 
 
Netflix Inc., Spotify Technology SA, Instagram Meta Platforms, dan TikTok milik ByteDance Ltd. juga telah mendaftar menurut kementerian informasi Indonesia. 
 
Operator media sosial menghadapi peningkatan pengawasan dari pemerintah di seluruh dunia karena dominasi pasar mereka tumbuh. 
 
 
Peraturan Indonesia mengizinkan Pemerintah untuk memblokir layanan yang gagal menghapus konten dalam waktu 24 jam yang berpotensi “menghasut keresahan” atau “mengganggu ketertiban umum”, seperti konten yang mempromosikan pornografi anak atau mendukung terorisme. 
 
Mereka juga mengizinkan pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai atas penjualan barang digital, mulai dari konten hingga barang virtual. 
 
"Akan ada peringatan, denda, dan terakhir penutupan layanan bagi mereka yang tidak mendaftar," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam briefing, pada Selasa 19 Juli 2022.
 
Raksasa internet AS, yang dikecam karena berita palsu dan pengaruhnya yang besar terhadap wacana politik di seluruh dunia.
 
Dunia harus bergulat dengan pengawasan yang semakin meningkat dan pembatasan konten dari Eropa hingga India hingga Asia Tenggara. 
 
Facebook atau Meta, Google dan rekan-rekan mereka mengatakan mereka mempromosikan kebebasan berbicara tetapi harus mematuhi peraturan lokal di mana pun mereka beroperasi.
 
Demikian informasi mengenai Kominfo yang akan membatalkan wacana untuk blokir aplikasi Google, Meta, Instagram dan WhatsApp.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Bloomberg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x