Isi Pasal 338 Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E yang Menewaskan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 21:43 WIB
Bunyi Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP
Bunyi Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP /Unsplash/@tingeyinjurylawfirm

Media Magelang - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 malam menyatakan bahwa Bharada E menjadi tersangka.

Total ada 42 saksi yang telah diperiksa oleh pihak berwajib atas kasus baku tembak yang telah terjadi.

Tujuh diantaranya merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo dan 11 orang merupakan keluarga dari Brigadir J.

Para ahli juga diminta keterangan untuk mendalami kasus dari sisi metalogi balistrik forensik, kedokteran forensik, biologi kimia forensik, dan teknologi informasi forensik.

Baca Juga: Warga Jateng Tertular Cacar Monyet, Berikut Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J jatuh kepada Bharada E dan dijerat oleh beberapa pasal KUHP yaitu Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Isi Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP sebagai berikut.

1. Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Demikian isi dari Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah