Polri Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

- 17 Agustus 2022, 09:44 WIB
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen.
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen. /Tangkap layar pmjnews.

Media Magelang - Polri, khususnya pihak penyidik telah melimpahkan berkas 4 tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan kasus ACT pada hari Senin, 15 Agustus 2022.

Berkas keempat tersangka kasus ACT ini telah dibawa ke pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Para tersangka kasus ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

 

Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

Baca Juga: Akses Link Tes Love Language yang Viral di Media Sosial, Kamu Physical Touch atau Act of Service?

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan pada Sabtu, 9 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x