Polri Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

- 17 Agustus 2022, 09:44 WIB
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen.
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen. /Tangkap layar pmjnews.

Baca Juga: PM Australia Anthony Albanese: Scott Morrison Merusak Demokrasi Kita

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana. Pihak ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Tidak ada keterbukaan dan kejujuran oleh pihak ACT dalam perencanaan penggunaan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeng JT610, dimana ada hak pihak ahli waris.

Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ungkap Ramadhan.

Pihak ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah