Kejaksaan Agung dan KPK Kerjasama Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi

- 18 Agustus 2022, 14:25 WIB
Kejaksaan Agung dan KPK Kerjasama Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi
Kejaksaan Agung dan KPK Kerjasama Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penguasaan atas lahan sawit seluas seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akibatnya merugikan negara Rp78 triliun.

Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Selain pemeriksaan perkara pokok penyidik kejagung juga mengusut dugaan orang-orang yang menghalangi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Jika terbukti menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman pidana pada kasus tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x