Kejaksaan Agung dan KPK Kerjasama Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi

- 18 Agustus 2022, 14:25 WIB
Kejaksaan Agung dan KPK Kerjasama Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi
Kejaksaan Agung dan KPK Kerjasama Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

Media Magelang - Surya Darmadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Surya Darmadi didampingi oleh kuasa hukumnya memenuhi panggilan untuk melakukan pemeriksaan di gedung Kejagung pada hari senin 15 Agustus 2022, ia dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memberikan akses kepada KPK dalam rangka menuntaskan perkara yang ada di KPK terhadap kasus tindak pidana korupsi Surya Darmadi.

"Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT Akibat Korupsi, Ganjar Beri Peringatan pada Kepala Daerah

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin 15 Agustus 2022.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Miris! Bupati Banjarnegara Diduga Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ganjar Pranowo: Ini Jadi Pembelajaran

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penguasaan atas lahan sawit seluas seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akibatnya merugikan negara Rp78 triliun.

Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Selain pemeriksaan perkara pokok penyidik kejagung juga mengusut dugaan orang-orang yang menghalangi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Jika terbukti menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman pidana pada kasus tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x