Inilah Informasi CPNS 2022 dan PPPK Terbaru dari BKN, Lengkap Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

- 26 Agustus 2022, 18:23 WIB
Inilah Informasi CPNS 2022 dan PPPK Terbaru dari BKN, Lengkap Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Inilah Informasi CPNS 2022 dan PPPK Terbaru dari BKN, Lengkap Jumlah Formasi yang Dibutuhkan /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

2. Para tenaga honorer menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Tenaga honorer yang telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer yang bekerja setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun.

Untuk sementara formasi PNS yang ada di Indonesia akan berkurang menjadi berjumlah 20 persen dari total ASN.

sebanyak 80 persen sisanya dari total ASN akan diisi oleh tenaga PPPK.

Hal ini menurutnya seperti di negara luar, Australia dan Selandia Baru yang memiliki tenaga PPPK sebanyak 100 persen.

"Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga P3K mencapai 100 persen, kita memang pelan-pelan menuju ke sana," kata Bima dikutip dari Antara News.

Adapun rencana formasi PPPK Tahun 2022 berdasarkan Surat Menpan RB kepada Kemenkeu RI dengan Nomor B/20/MSM.10.00/2022 adalah sebagai berikut:

Pemerintah Pusat dengan total formasi sebanyak 93.554 yang terdiri dari guru sebanyak 45.000, dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000, dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 dan jabatan teknis lain sebanyak 25.554.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x