- Lokasi
- Dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang rupiah dipilih menurut jenis:
- Pecahan
- Tahun emisi
- Disusun searah
- Dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.