Bank Indonesia Luncurkan Mata Uang Baru! Ikuti Langkah Ini Untuk Menukar Uang Lama dengan Baru

- 29 Agustus 2022, 18:50 WIB
Bank Indonesia Luncurkan Mata Uang Baru! Ikuti Langkah Ini Untuk Menukar Uang Lama dengan Baru
Bank Indonesia Luncurkan Mata Uang Baru! Ikuti Langkah Ini Untuk Menukar Uang Lama dengan Baru /Bank Indonesia/

Media Magelang - Bank Indonesia kini telah meluncurkan mata uang baru per tanggal 18 agustus tahun 2022.

Mata uang baru memiliki berbagai perbedaan dengan mata uang lama, terutama pada inovasi desain, teknologi keamanan dan juga bahan.

Mata uang baru memiliki tujuh pecahan mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000.

Masyarakat yang ingin menukarkan mata uang lama menjadi baru cukup ikuti langkah dibawah ini, untuk itu simak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Tukar Uang Kertas Lama jadi Baru di Bank Indonesia, Begini Cara Mudahnya

Lalu bagaimana cara menukar uang lama menjadi uang lama di Bank Indonesia? Inilah cara lengkap dengan syarat untuk tukar uang baru.

Namun sebelumnya ketahui beberapa fakta unik mengenai uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan mengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Bank Indonesia sebutkan telah memperbarui 7 pecahan uang kertas rupiah tahun 2022 sebagai alat tukar transaksi yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Link Daftar Subsidi Tepat di MyPertamina Agar Bisa Beli BBM Murah, Bingung Bisa Ikuti Langkah di Sini!

Desain pada uang rupiah tahun 2022 diperbarui dengan mempertahankan gambar pahlawan nasional di bagian depan, lalu tema kebudayaan di bagian belakang seperti tarian, pemandangan alam dan aneka ragam flora.

Adapun uang kertas rupiah yang diperbarui pada emisi tahun 2022 ialah dengan besaran:

1. Rp1.000

2. Rp2.000

3. Rp5.000

4. Rp10.000

5. Rp20.000

6. Rp50.000

7. Rp100.000

Gubernur Bank Indonesia telah menjelaskan tentang tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu adalah:

1. Desain warna yang lebih tajam.

2. Unsur pengamanan yang lebih andal

3. Ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.

Meskipun telah meluncurkan mata uang baru, mata uang lama masih bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi secara sah.

Jika ada masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang rupiah emisi tahun 2022 simak syarat di bawah ini:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada:

- Tanggal

- Lokasi

- Dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilih menurut jenis:

- Pecahan

- Tahun emisi

- Disusun searah

- Dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

SALIN ATAU KLIK LINK DI BAWAH INI:

https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Itulah informasi mengenai mata uang yang baru dirilis oleh Bank Indonesia beserta cara untuk menukarkannya.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah