Media Magelang - Berikut ini syarat untuk tukar uang lama menjadi uang baru pecahan tahun 2022 yang baru saja dirilis oleh Bank Indonesia (BI).
Bagi Anda yang ingin menukar uang lama menjadi uang baru yang merupakan 7 pecahan tahun emisi 2022.
Pada bulan Agustus lalu, Bank Indonesia (BI) merilis 7 pecahan yang baru yang saat ini sudah bisa Anda tukar.
Anda bisa menukarkan uang lama menjadi uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) secara online ataupun offline.
Inilah cara yang bisa Anda ikuti untuk menukarkan uang baru pecahan tahun 2022 yang baru saja diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, Bank Indonesia baru saja resmi luncurkan 7 pecahan uang baru yang sudah bisa dimiliki oleh masyarakat.
Kini Anda bisa tukarkan uang pecahan lama menjadi uang baru 2022 dengan mudah tanpa ribet.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama menjadi uang baru 2022, simak informasinya di sini.