Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Apa Bedanya Dengan yang Lama?

- 19 Agustus 2022, 12:15 WIB
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Apa Bedanya Dengan yang Lama?
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Apa Bedanya Dengan yang Lama? /Tangkapan Layar / Bank Indonesia /

Media Magelang - Bank Indonesia luncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus 2018.

Dengan dikeluarkannya uang kertas baru pun menjadi pertanyaan masyarakat, apa bedanya dengan uang lama?

Peluncuran uang kertas baru dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perry Warjiyo mengatakan bahwa uang baru sudah bisa digunakan per 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Bank Indonesia di Sini

Uang Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) melengkapi keberadaan uang kertas yang telah ada dan tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah, sepanjang belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia.

Hal ini diatur dalam UU Mata Uang yang menyebutkan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Untuk filosofinya sendiri Sri Mulyani menjelaskan bahwa di setiap desain dalam lembaran uang baru 2022 tersebut mengandung motif hingga spirit keberagaman hingga kesatuan bangsa Indonesia.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x