Apa Syarat Tukar Uang Baru 2022? Cek di Sini Lengkap Cara Tukar Uang Lama jadi Uang Baru 7 Pecahan Emisi 2022

- 5 September 2022, 13:47 WIB
Apa Syarat Tukar Uang Baru 2022? Cek di Sini Lengkap Cara Tukar Uang Lama jadi Uang Baru 7 Pecahan Emisi 2022
Apa Syarat Tukar Uang Baru 2022? Cek di Sini Lengkap Cara Tukar Uang Lama jadi Uang Baru 7 Pecahan Emisi 2022 /Bank Indonesia/Denpasar Update

Media Magelang – Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan 7 uang pecahan terbaru di tahun 2022 ini.

Kini Anda juga bisa tukarkan uang pecahan lama menjadi uang baru 2022 dengan mudah tanpa ribet.

Namun, apa syarat uang baru 2022, dan bagaimana cara menukar uang lama menjadi uang baru 2022? Inilah cara lengkap dengan syarat untuk tukar uang baru.

Namun sebelumnya ketahui beberapa fakta unik mengenai uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Klik Link Y2Mate Ini, Ada Cara Download Video YouTube Mudah Tanpa Ribet!

Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan pengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Bank Indonesia sebutkan telah memperbarui 7 pecahan uang kertas rupiah tahun 2022 sebagai alat tukar transaksi yang sah di Indonesia.

Desain pada uang rupiah tahun 2022 diperbarui dengan mempertahankan gambar pahlawan nasional di bagian depan, lalu tema kebudayaan di bagian belakang seperti tarian, pemandangan alam dan aneka ragam flora.

Adapun uang kertas rupiah yang diperbarui pada emisi tahun 2022 ialah dengan besaran:

  • Rp1.000
  • Rp2.000
  • Rp5.000
  • Rp10.000
  • Rp20.000
  • Rp50.000
  • Rp100.000

Gubernur Bank Indonesia telah menjelaskan tentang tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu adalah:

Baca Juga: Tidak Harus Beli Set Top Box, Beginilah Cara Mudah Munculkan Siaran TV Digital Tanpa Pasang STB

  • Desain warna yang lebih tajam.
  • Unsur pengamanan yang lebih andal
  • Ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.

Namun perilisan uang kertas rupiah emisi tahun 2022 ini, tidak berdampak apa-apa pada uang rupiah yang sebelumnya. Logam dan uang kertas yang sebelumnya tetap menjadi alat tukar yang dah di Indonesia.

Jika ada masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang rupiah emisi tahun 2022 simak syarat di bawah ini:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    - Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

SALIN ATAU KLIK LINK Berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Nah itu tadi informasi yang bisa Media Magelang berikan tentang uang kertas rupiah baru emisi tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah